Kejari Kampar Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Eksploitasi Anak 

Kampar | Rabu, 01 Februari 2023 - 21:45 WIB

Kejari Kampar Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Eksploitasi Anak 
Kejaksaan Negeri Kampar telah menerima tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus eksploitasi anak dari Polres Kampar, Rabu (1/2/2023). (KEJARI KAMPAR UNTUK RIAUPOS.CO)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah menerima tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus eksploitasi anak dari Polres Kampar, Rabu (1/2/2023).

Kasi Pidum Kejari Kampar Hari Naurianto melalui Kasubsi Penuntutan Haris Jasmana membenarkan hal tersebut. Ia mengungkapkan, pihaknya sudah menerima dua tersangka dan barang bukti dari kasus eksploitasi anak di bawah umur. Barang bukti itu berupa handphone dan uang.


"Jadi terdakwanya ada dua, yakni SN dan MC. Mereka berdua terlibat dalam eksploitasi anak di bawah umur untuk dipekerjakan di kafe milik terdakwa," ujar Haris, Rabu (1/2/2023).

Awalnya, SN meminta tolong MC untuk mencari perempuan yang akan dijadikan lady companion (LC) pendamping lagu di kafe karaoke miliknya.

"MC mendapati dua korban yang ternyata gadis yang masih di bawah umur," ucap Haris.

Dari isi dakwaan, kata Haris, korban yang dipekerjakan ini masih di bawah umur. Para korban dipekerjakan di kafe terdakwa untuk melayani tamu. Korban diketahui masih berumur 17 tahun dan 15 tahun.

"Korbannya dua orang. Jadi terdakwa juga mengajarkan korban bagaimana cara melayani tamu kafe yaitu membuka minuman beralkohol dan melayani tamu, termasuk juga jika ada tamu yang mengajak berhubungan (open BO)," jelas Haris.

Haris juga menyebutkan aksi eksploitasi ini sudah berlangsung cukup lama. Terdakwa juga secara sengaja mengambil keuntungan dari para korban seusai melakukan pekerjaannya. Korban juga sempat melayani nafsu bejat para tamu. Korban melakukan persetubuhan setelah tamu melakukan negosiasi harga.

"Korban sempat mengumpulkan uang sebanyak Rp1.300.000, namun diambil oleh terdakwa dengan alasan disimpan. Korban juga pernah meminta pulang, namun terdakwa melarang dan mengatakan kalau ingin pulang atau keluar dari kafe ini harus cari penggantinya," paparnya.

"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak," jelas Haris.

 

Laporan: Kamaruddin

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook